SERANG, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan dilakukan pada sebuah pangkalan LPG 12 kg Cahaya Abadi milik Basoni alias Soni yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit Tipidter yang dipimpin Kasubdit Kompol Dhoni Erwanto.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi yang telah berjalan selama tujuh bulan, sejak Juni 2025 hingga Desember 2025.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan LPG non-subsidi di masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Belum Sosialisasi Wacana Penetapan Satu Harga LPG Bersubsidi
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyuntikkan isi tabung bersubsidi ke tabung non subsidi, lalu dijual kembali dengan harga komersial. Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya kepada Poskota, Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam pelaku. Dua di antaranya yaitu Ansori, warga Sepatan dan Yanto warga Mauk yang berperan sebagai penyuntik gas.
Tersangka lainnya adalah Nuni, sopir dari Cigemblong, serta dua kenek masing-masing Nurjani warga Rajeg dan Sulaiman warga Mauk.
Sementara pemilik usaha, Basoni alias Soni, berperan membeli tabung LPG subsidi untuk kemudian dipindahkan isinya.
Para pelaku diketahui mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dengan harga Rp19.000 per tabung, yang dibeli dari pangkalan-pangkalan yang datang langsung ke lokasi untuk menjual stok mereka.
