SERANG, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan dilakukan pada sebuah pangkalan LPG 12 kg Cahaya Abadi milik Basoni alias Soni yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit Tipidter yang dipimpin Kasubdit Kompol Dhoni Erwanto.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi yang telah berjalan selama tujuh bulan, sejak Juni 2025 hingga Desember 2025.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan LPG non-subsidi di masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Belum Sosialisasi Wacana Penetapan Satu Harga LPG Bersubsidi
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyuntikkan isi tabung bersubsidi ke tabung non subsidi, lalu dijual kembali dengan harga komersial. Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya kepada Poskota, Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam pelaku. Dua di antaranya yaitu Ansori, warga Sepatan dan Yanto warga Mauk yang berperan sebagai penyuntik gas.
Tersangka lainnya adalah Nuni, sopir dari Cigemblong, serta dua kenek masing-masing Nurjani warga Rajeg dan Sulaiman warga Mauk.
Sementara pemilik usaha, Basoni alias Soni, berperan membeli tabung LPG subsidi untuk kemudian dipindahkan isinya.
Para pelaku diketahui mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dengan harga Rp19.000 per tabung, yang dibeli dari pangkalan-pangkalan yang datang langsung ke lokasi untuk menjual stok mereka.
Tabung yang sudah dipindahkan isinya kemudian dipasarkan kembali ke warung-warung dan restoran di Kabupaten Tangerang.
"Pelaku menjual tabung hasil suntikan seharga Rp80.000 untuk ukuran 5,5 kg, dan Rp140.000 hingga Rp160.000 untuk tabung 12 kg. Praktik ini berlangsung setiap hari sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi jaringan tersebut," jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan yang digunakan untuk angkutan LPG serta 77 unit tombak regulator pemindah gas.
Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu karung segel tabung 12 kg, dan ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Lembaga Pengawas LPG 3 kg untuk Subsidi Tepat Sasaran
Total tabung yang diamankan mencapai 2.043 unit, terdiri dari 896 tabung 3 kg berisi, 1.147 tabung 3 kg kosong, 60 tabung ukuran 5,5 kg kosong, serta 504 tabung 12 kg yang sudah dipersiapkan untuk pemasaran.
Dari jumlah tersebut, 270 tabung 12 kg dalam kondisi berisi dan 234 lainnya kosong.
Polisi memperkirakan omset kegiatan ilegal ini mencapai miliaran rupiah mengingat volume pemindahan gas yang dilakukan setiap hari.
“Kami masih menghitung nilai kerugian negara dan masyarakat, namun diperkirakan praktik ini menghasilkan omset dalam jumlah sangat besar selama tujuh bulan berjalan,” terang Yudhis.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi adalah kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ketika disalahgunakan, masyarakat yang paling membutuhkan justru menjadi korban kelangkaan dan kenaikan harga,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong berat. Yudhis memastikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang memanfaatkan LPG subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Kami berkomitmen menjaga agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
