Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi Beromzet Miliaran di Tangerang

Selasa 02 Des 2025, 10:29 WIB
Penyidik Subdit Tipidter tengah melakukan pemeriksaan 6 pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. (Sumber: Istimewa)

Penyidik Subdit Tipidter tengah melakukan pemeriksaan 6 pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. (Sumber: Istimewa)

Tabung yang sudah dipindahkan isinya kemudian dipasarkan kembali ke warung-warung dan restoran di Kabupaten Tangerang.

"Pelaku menjual tabung hasil suntikan seharga Rp80.000 untuk ukuran 5,5 kg, dan Rp140.000 hingga Rp160.000 untuk tabung 12 kg. Praktik ini berlangsung setiap hari sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi jaringan tersebut," jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan yang digunakan untuk angkutan LPG serta 77 unit tombak regulator pemindah gas.

Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu karung segel tabung 12 kg, dan ribuan tabung gas berbagai ukuran.

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Lembaga Pengawas LPG 3 kg untuk Subsidi Tepat Sasaran

Total tabung yang diamankan mencapai 2.043 unit, terdiri dari 896 tabung 3 kg berisi, 1.147 tabung 3 kg kosong, 60 tabung ukuran 5,5 kg kosong, serta 504 tabung 12 kg yang sudah dipersiapkan untuk pemasaran.

Dari jumlah tersebut, 270 tabung 12 kg dalam kondisi berisi dan 234 lainnya kosong.

Polisi memperkirakan omset kegiatan ilegal ini mencapai miliaran rupiah mengingat volume pemindahan gas yang dilakukan setiap hari.

“Kami masih menghitung nilai kerugian negara dan masyarakat, namun diperkirakan praktik ini menghasilkan omset dalam jumlah sangat besar selama tujuh bulan berjalan,” terang Yudhis.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi adalah kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ketika disalahgunakan, masyarakat yang paling membutuhkan justru menjadi korban kelangkaan dan kenaikan harga,” tegasnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Berita Terkait


News Update