Curi Uang dan HP Majikan, ART di Depok Ditangkap Polisi saat Kabur ke Cianjur

Senin 01 Des 2025, 14:20 WIB
Seorang wanita muda (ART) ditangkap Polsek Cimanggis usai membobol rumah majikan sendiri. (Sumber: Polsek Cimanggis)

Seorang wanita muda (ART) ditangkap Polsek Cimanggis usai membobol rumah majikan sendiri. (Sumber: Polsek Cimanggis)

"Uang dan HP yang dicuri pelaku untuk gaya hidup dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Gerak cepat anggota mengejar pelaku, uang dan HP sebagai barang bukti belum sempat dipergunakan," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Sekarang pelaku sudah mendekam di hotel pesakitan Rutan Polsek Cimanggis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Bowo.


Berita Terkait


News Update