"Uang dan HP yang dicuri pelaku untuk gaya hidup dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Gerak cepat anggota mengejar pelaku, uang dan HP sebagai barang bukti belum sempat dipergunakan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Sekarang pelaku sudah mendekam di hotel pesakitan Rutan Polsek Cimanggis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Bowo.
