DEPOK, POSKOTA.CO.ID — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP, 24 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri uang dan ponsel milik majikannya di Perumahan Cluster Terracota, Cilangkap, Tapos, Depok.
Pelaku dibekuk saat melarikan diri ke daerah asalnya di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bowo pada Kamis, 27 November 2025, di wilayah Puncak Pinus, Cikalong.
"Pelaku kami tangkap di daerah kampung halamannya setelah mencuri dari rumah majikannya," ujarnya, Senin, 1 November 2025.
Jupriono menjelaskan korban kehilangan uang tunai Rp6,5 juta dan satu unit HP Vivo Y11 berwarna merah marun saat rumah dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Agen Sembako di Depok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp25 Juta
"Saat rumah sedang sepi majikan pada kerja, pelaku pada pukul 09.10 WIB mengambil uang dalam celengan milik majikan berisi Rp6,5 juta dan mengambil HP merk Vivo Y11 yang sedang dicas dalam kamar," tuturnya.
Setelah beraksi, DP langsung melarikan diri ke Cianjur. "Anggota gerak cepat memintai keterangan saksi setelah korban melapor. Keberadaannya langsung diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Puncak Pinus Cikalong, Cianjur," kata Jupriono.
Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, Iptu Bowo, menambahkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025.
"Saat ini Polres Metro Depok sedang melaksanakan Operasi Sikat Jaya selama 14 hari. Sasaran kejahatan pencurian, narkoba, judi, minuman keras, dan curanmor," ucapnya.
Bowo mengungkapkan pelaku mencuri untuk kebutuhan hidup dan gaya hidup.
"Uang dan HP yang dicuri pelaku untuk gaya hidup dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Gerak cepat anggota mengejar pelaku, uang dan HP sebagai barang bukti belum sempat dipergunakan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Sekarang pelaku sudah mendekam di hotel pesakitan Rutan Polsek Cimanggis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Bowo.
