SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
SB ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, karena diduga melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap AM, 17 tahun, yang masih bertetangga dengannya.
Sebelum melecehkan korban, pelaku terlebih dahulu mengancam menggunakan sebilah golok.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Oktober kemarin.
Penangkapan dilakukan sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin 24 November kemarin.
Baca Juga: Biadab, Pria di Koja Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
"Korban melapor pada Senin, 24 November dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personel Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00," terang Kasatreskrim kepada Poskota, Kamis, 27 November 2025.
Andi menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku.
Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya.
