"Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong," jelasnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Masih Terjadi, 3 Kasus sejak Januari 2025
Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.
Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada 2023 namun telah berpisah. Hubungan masa lalu itu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Ia menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat," tegasnya.
