Biadab, Pria di Koja Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Kamis 27 Nov 2025, 07:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Istimewa)

KOJA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah biologisnya sendiri.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian pada tanggal 15 November 2025.

"Tim penyidik dari Unit PPA telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan visum et repertum serta pakaian milik korban. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi terkait," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 27 November 2025.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kakak Ipar Rudapaksa Remaja di Bekasi, Modusnya Karena Nafsu

Menurut Onkoseno, korban merupakan seorang gadis remaja berumur 16 tahun. Korban mengaku telah menjadi sasaran aksi bejat pelaku berinisial FH berulang kali sejak April 2025.

Perbuatan tersebut terjadi di kediaman mereka yang berada di wilayah Pademangan Barat. Akibat dari tindakan pelaku yang seharusnya menjadi pengayom itu korban saat ini sedang hamil enam bulan.

Saat ini, kata Onkoseno, FH yang berprofesi sebagai pekerja serabutan harian, kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik juga tengah menyelesaikan berkas perkara dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut. 

"Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan penuh bagi korban selama jalannya proses hukum ucap," Onkoseno.

Selanjutnya Onkoseno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan rumah tangga atau pelecehan seksual terhadap anak-anak. Hal itu wajib dilakukan demi mencegah kejadian serupa di masa depan.


Berita Terkait


News Update