KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Warga Kampung Bilik, RW 07 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diimbau mengosongkan lahan tempat tinggal paling lambat Maret 2026.
Lahan Kampung Bilik akan disulap Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 65 hektare.
Lurah Kamal, Edy Sukarya mengatakan, warga sudah diberikan sosialisasi tentang kepemilikan lahan yang ditinggali warga.
"Mereka mengakui memang dia tinggal di atas lahan Pemda, menurut mereka. Tapi, mereka menginginkan pemerintah lebih bijaksana lagi mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung pada saat sosialisasi hari Senin tanggal 17 November 2025 di aula Kelurahan," kata Edy kepada wartawan dikutip Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga: Kampung Bilik Disulap untuk TPU: Orang Mati Diurus, Warga Hidup Tergerus
"Setelah mereka disosialisasikan, kami menginventarisir warga yang berada di sana. Mana yang berpenduduk DKI, mana yang bukan DKI, itu memang kita inventarisir," tambahnya.
Berdasarkan pendataan sementara dari Kelurahan, 127 Kepala Keluarga (KK) atau bangunan akan digusur, mayoritas warga ber-KTP Jakarta.
"Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya ya," katanya.
Ia menyebutkan, pemerintah memberikan waktu untuk warga agar mengosongkan lahan paling lama hingga Maret 2026 atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Imbas Rencana Pembangunan TPU Baru, 127 KK Kampung Bilik Jakbar Terancam Digusur
"Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu warga yang menduduki atau tinggal di lahan SHP 484 tersebut," tutur dia.
