Lahan Dipakai untuk Pembangunan TPU, 130 KK Warga Kampung Bilik Terkatung

Rabu 26 Nov 2025, 21:30 WIB
Warga Kampung Bilik, RW 07 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 26 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Warga Kampung Bilik, RW 07 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 26 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Sekitar 130 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bilik di RW 07 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terkatung seusai terdampak penggusuran lahan.

Lahan seluas 65 hektare yang berada di perbatasan Kamal, Kalideres, hingga Pegadungan itu akan dibangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru.

"Sekitar 130an KK. Ada di empat RT. Kalau rumahnya banyak sih ya," kata Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Kamal, Hidayat kepada wartawan di lokasi, Rabu, 26 November 2025.

Hidayat menyampaikan, tidak bisa berbuat apa-apa selain mendengar aspirasi warga.

Baca Juga: Terancam Digusur karena Pembangunan TPU, DPRD DKI Minta Agar Warga Kampung Bilik Dapat Kepastian Hukum

"Kalau saya kan pengurus RT enggak bisa bertindak apa-apa. Kalau saya, saya serahin ke masyarakat aja. Tanggapan masyarakat seperti apa saya mah enggak bisa memihak," kata Hidayat

Hidayat menyampaikan, di Kampung Bilik tepatnya di RW 07 sendiri terdapat sebanyak empat RT. Dari empat RT yang ada, dia mengungkapkan sekitar 130an KK terdampak.

Sementara itu, Andri, 50 tahun, menolak relokasi dalam bentuk apapun. Menurut dia langkah pemerintah melakukan sosialisasi ke warga merupakan bentuk penggusuran secara halus.

"Sebab awalnya pada saat mendapatkan surat itu, kami disebut penghuni liar," ucapnya.

Baca Juga: Warga Kampung Bilik Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat Tahun Depan

Andri dan warga menolak disebut warga liar karena dirinya ber-KTP Jakarta. Selain itu, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mempertanyakan "penghuni liar", karena rumahnya terdapat alamat hingga nomor rumah.


Berita Terkait


News Update