11 TPU di Jakarta Barat Terapkan Sistem Makam Tumpang

Rabu 22 Okt 2025, 11:34 WIB
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Selatan membersihkan salah satu makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Grogol Selatan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Selatan membersihkan salah satu makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Grogol Selatan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI di Jakarta Barat telah menerapkan sistem makam tumpang karena lahan untuk makam baru tidak lagi tersedia.

Ke 11 makam tersebut, yakni TPU Tegal Alur, TPU Utan Jati, TPU Joglo, TPU Kamal, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Duri Kepa, TPU Kober, TPU Semanan, TPU Slipi dan TPU Tanah Merah.

"Sementara yang masih tersisa untuk lahan makam baru itu hanya di TPU Tegal Alur unit Kristen, tapi sudah tetapkan sistem makam tumpang juga," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Huta Kota Jakarta Barat, Dirja kepada wartawan dikutip Selasa, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: TPU Grogol Selatan Jaksel Penuh, Pemakaman Baru Hanya Bisa Tumpang Tindih

Karwna tidak ada lagi tempat makam baru, maka Dirja menyebutkan solusi yang dapat diterapkan sementara adalah makam tumpang.

"Sementara yang bisa dilakukan itu, ya, makam tumpang, seperti yang sudah ada di 11 makam tadi," ujarnya.

Di sisi lain, mengenai pengadaan lahan TPU baru, dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.

"Kalau kebijakan itu adanya di dinas, penambahan area makam, melalui pengadaan tanah. Kalau kita ini lebih ke inisiatifnya, lebih ke pengelolaan," tutur Dirja.


Berita Terkait


News Update