Lawan Arah Bukan Jalan Pintas, Ini Risiko Fatal yang Mengintai Pengendara Motor

Minggu 11 Jan 2026, 15:03 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang melawan arah. (Sumber: WMS)

Ilustrasi pengendara motor yang melawan arah. (Sumber: WMS)

POSKOTA.CO.ID - Pepatah “jalan pintas sering terlihat cepat, tapi tak selalu membawa selamat” terasa semakin relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini. Di tengah kepadatan mobilitas perkotaan, masih banyak pengendara sepeda motor yang memilih melawan arus demi memangkas waktu perjalanan.

Padahal, keputusan tersebut menyimpan risiko besar yang kerap berujung kecelakaan.

Fenomena melawan arah masih mudah ditemui di berbagai ruas jalan. Tak sedikit kecelakaan lalu lintas yang bermula dari pelanggaran ini.

Dalam banyak kasus, pengendara motor muncul dari arah berlawanan tanpa terantisipasi oleh pengguna jalan lain, hingga akhirnya terjadi tabrakan.

Baca Juga: 30 Lokasi Nobar Persib vs Persija Sore Hari Ini, Daerah Bandung dan Jakarta

Ironisnya, sebagian pengendara menganggap melawan arah sebagai hal lumrah, terutama ketika kondisi jalan terlihat sepi atau jarak tujuan dirasa dekat. Padahal, risiko kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik dan dampaknya bisa sangat fatal.

Lima Dampak Berbahaya Melawan Arah

Ilustrasi bahaya lawan arah di jalan raya. (Sumber: WMS)

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan berkendara #Cari_aman, penting bagi pengendara memahami dampak nyata dari kebiasaan melawan arus. Berikut beberapa risiko yang mengintai:

  • Tabrakan frontal berisiko tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
  • Cedera serius hingga kehilangan nyawa, terutama bagi pengendara motor yang minim perlindungan saat benturan.
  • Kecelakaan beruntun, akibat pengguna jalan lain melakukan pengereman mendadak atau manuver menghindar.
  • Kerugian materi, mulai dari perbaikan kendaraan hingga biaya pengobatan dan hilangnya produktivitas.
  • Dampak psikologis dan sosial, tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarga dan pengguna jalan lain.

Sanksi Hukum Melawan Arah

Selain berbahaya, melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan selama dua bulan sesuai Pasal 287 Ayat 1.

Baca Juga: Motor Trail KLX230 DF 2026 Siap Jajal Aspal dan Off-Road, Ini Spesifikasinya

Lebih berat lagi, apabila tindakan tersebut dilakukan karena kelalaian dan menyebabkan kecelakaan berat, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4.

“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami menghimbau untuk pengendara selalu cari aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.

Tips Berkendara Aman agar Terhindar dari Lawan Arah


Berita Terkait


News Update