Polisi Gerebek Rumah Pengedar Tramadol, Temukan Barang Bukti 128 Butir Obat Terlarang

Minggu 11 Jan 2026, 13:08 WIB
Tersangka DAS pengedar tramadol di Serang, Banten yang ditangkap Mapolsek Kragilan. (Sumber: Polsek Kragilan)

Tersangka DAS pengedar tramadol di Serang, Banten yang ditangkap Mapolsek Kragilan. (Sumber: Polsek Kragilan)

KRAGILAN, POSKOTA.CO.ID - Personel Unit Reskrim Polsek Kragilan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang berjenis tramadol di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu 10 Januari 2026 sekitar pukul 21.30. 

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS, 25 tahun. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 128 butir pil tramadol yang diduga akan diedarkan kepada pembeli.

Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary BW menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

“Awalnya unit Reskrim Polsek Kragilan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang di sebuah rumah di Desa Pematang,” ujar Kompol Dwi Hary kepada Poskota Minggu, 11 Januari 2026.

Baca Juga: Imbas Mens Rea, Anak Pandji Pragiwaksono Diserang Netizen di Media Sosial

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan pengintaian singkat, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku beserta barang bukti pil tramadol.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 128 butir pil tramadol,” kata Dwi Hary.

Usai diamankan, DAS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kragilan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terkait jaringan pemasok obat keras tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengedarkan pil tramadol dengan cara melayani pembeli yang datang ke rumahnya.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Diminta Tindak Tegas Penjual Tramadol di KS Tubun

“Pelaku mengaku baru dua bulan menjual obat keras. Barang tersebut didapat dari seseorang yang ditemuinya di sekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkapnya.


Berita Terkait


News Update