Pegawai KPK Dilaporkan soal Penyitaan Aset Rp700 Miliar

Selasa 25 Nov 2025, 20:16 WIB
Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara dan Linda Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara dan Linda Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Para saksi, baik dari pihak bank maupun pegawai KPK, juga dinilai masih lengkap untuk dimintai keterangan," katanya.

Menurut Deolipa, aset Linda Susanti berasal dari warisan orang tuanya di Australia, lalu dibawa masuk secara legal ke Indonesia sebelum disimpan di safe deposit box.

Ia memerinci sejumlah barang yang disita, antara lain uang tunai 45 juta dolar Singapura, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 1 juta dolar Singapura.

Selain itu, lanjut Deolipa, terdapat 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kilogram, dua batang emas tanpa sertifikat. Kemudian sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah, serta tambahan uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Semua barang itu ada di safe deposit box BCA Cabang Tebet Milenia, yang kemudian diambil sekitar 11 Juli,” katanya.

Baca Juga: Antasari Azhar Sakit Apa? Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Selanjutnya, atas dugaan tindakan tidak prosedural tersebut, Deolipa melaporkan pegawai KPK ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan juga telah diterima Komisi III DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Dengar Pendapat.

Kemudian, pihaknya mengajukan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Linda Susanti, yang kini disebut telah berada dalam pengawasan lembaga tersebut.

"(Penyitaan) dijalankan secara tidak prosedural, kita laporkan ke mereka itu melalui laporan kepolisian, yang kedua kita laporkan juga di Jakarta Kejagung. Kami buka ini ke publik karena jika benar terjadi di dalam KPK, ini sangat berbahaya," tuturnya.


Berita Terkait


News Update