POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin 3 November 2025.
Dalam operasi senyap tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah.
Saat ini, Abdul Wahid beserta beberapa orang lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah
Sebelum menjabat sebagai gubernur, Abdul Wahid dikenal sebagai politikus yang pernah menjadi anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, ia juga telah melaporkan kekayaannya ke KPK melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rincian Harta Kekayaan Abdul Wahid
Berdasarkan data LHKPN tahun 2023, Abdul Wahid memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,8 miliar.
Aset terbesar berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar, yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Bakal Telusuri Aset Harvey Moeis jika tak Cukup Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Beberapa aset yang paling berharga di antaranya:
- Tanah dan bangunan seluas 1.555 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
- Tanah dan bangunan di Kota Pekanbaru dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
- Aset di Kabupaten Kampar dan Indragiri Hilir senilai ratusan juta rupiah.
