KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Terbaru, penyidik memeriksa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 November 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kakak Hary Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Penyidik juga memeriksa General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto, di lokasi yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Baik Kuncoro maupun Richard diketahui telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi bansos serupa. Kuncoro sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Richard divonis lima tahun.
Meskipun demikian, keduanya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait temuan baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.
KPK saat ini juga tengah menelusuri aliran dana korupsi dalam proyek bansos beras senilai Rp336 miliar itu. Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Kades di Lampung Ketahuan Korupsi Bansos, Warga Beraksi Bakar Rumah dan Mobil Rubicon
Antara lain, Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif Edi Suharto, Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker (KJT).
