Pegawai KPK Dilaporkan soal Penyitaan Aset Rp700 Miliar

Selasa 25 Nov 2025, 20:16 WIB
Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara dan Linda Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara dan Linda Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan aset senilai Rp700 miliar milik kliennya dari safe deposit box Bank BCA Tebet Milenia.

Penyitaan aset ini terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Aset yang disebut bernilai sekitar Rp700 miliar itu terdiri atas emas batangan, uang asing, dan sejumlah sertifikat berharga," kata Deolipa kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Deolipa menyatakan, aset-aset tersebut sebelumnya tersimpan di safe deposit box BCA dan diblokir sejak 2004. Pemblokiran itu dilakukan atas perintah penegak hukum, tetapi pihak bank disebut tidak pernah memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemiliknya, Linda Susanti.

Baca Juga: Anak dan Istri Antasari Azhar Siapa? Ini Sosok Keluarga Eks Ketua KPK yang Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

“Bank harus membuat surat tertulis mengenai alasan pemblokiran safe deposit box, tapi tidak ada penjelasan resmi saat itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aset-aset tersebut telah disimpan sejak 2023. Namun, seluruh isi safe deposit box itu diambil dari Bank BCA dan dibawa ke gedung KPK pada Juli 2025.

Sementara itu, proses pemindahan disebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan tanpa dokumentasi resmi kepada pemilik aset.

“Kami menganggap ini kelalaian dari pihak BCA, dan prosedur yang dijalankan KPK juga tidak sesuai aturan,” ucap dia.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia pada Usia 72 Tahun, KPK Sampaikan Dukacita Mendalam

Ia menambahkan, terdapat dugaan permainan oleh aparat penegak hukum yang meminta bertemu Linda Susanti di luar kantor untuk “membagi hasil” dari aset tersebut dengan ancaman pidana. Seluruh proses terjadi pada 2025, dan rekaman CCTV di Bank BCA maupun gedung KPK masih dapat ditelusuri.

"Para saksi, baik dari pihak bank maupun pegawai KPK, juga dinilai masih lengkap untuk dimintai keterangan," katanya.

Menurut Deolipa, aset Linda Susanti berasal dari warisan orang tuanya di Australia, lalu dibawa masuk secara legal ke Indonesia sebelum disimpan di safe deposit box.

Ia memerinci sejumlah barang yang disita, antara lain uang tunai 45 juta dolar Singapura, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 1 juta dolar Singapura.

Selain itu, lanjut Deolipa, terdapat 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kilogram, dua batang emas tanpa sertifikat. Kemudian sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah, serta tambahan uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Semua barang itu ada di safe deposit box BCA Cabang Tebet Milenia, yang kemudian diambil sekitar 11 Juli,” katanya.

Baca Juga: Antasari Azhar Sakit Apa? Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Selanjutnya, atas dugaan tindakan tidak prosedural tersebut, Deolipa melaporkan pegawai KPK ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan juga telah diterima Komisi III DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Dengar Pendapat.

Kemudian, pihaknya mengajukan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Linda Susanti, yang kini disebut telah berada dalam pengawasan lembaga tersebut.

"(Penyitaan) dijalankan secara tidak prosedural, kita laporkan ke mereka itu melalui laporan kepolisian, yang kedua kita laporkan juga di Jakarta Kejagung. Kami buka ini ke publik karena jika benar terjadi di dalam KPK, ini sangat berbahaya," tuturnya.


Berita Terkait


News Update