KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan aset senilai Rp700 miliar milik kliennya dari safe deposit box Bank BCA Tebet Milenia.
Penyitaan aset ini terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Aset yang disebut bernilai sekitar Rp700 miliar itu terdiri atas emas batangan, uang asing, dan sejumlah sertifikat berharga," kata Deolipa kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Deolipa menyatakan, aset-aset tersebut sebelumnya tersimpan di safe deposit box BCA dan diblokir sejak 2004. Pemblokiran itu dilakukan atas perintah penegak hukum, tetapi pihak bank disebut tidak pernah memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemiliknya, Linda Susanti.
“Bank harus membuat surat tertulis mengenai alasan pemblokiran safe deposit box, tapi tidak ada penjelasan resmi saat itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aset-aset tersebut telah disimpan sejak 2023. Namun, seluruh isi safe deposit box itu diambil dari Bank BCA dan dibawa ke gedung KPK pada Juli 2025.
Sementara itu, proses pemindahan disebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan tanpa dokumentasi resmi kepada pemilik aset.
“Kami menganggap ini kelalaian dari pihak BCA, dan prosedur yang dijalankan KPK juga tidak sesuai aturan,” ucap dia.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia pada Usia 72 Tahun, KPK Sampaikan Dukacita Mendalam
Ia menambahkan, terdapat dugaan permainan oleh aparat penegak hukum yang meminta bertemu Linda Susanti di luar kantor untuk “membagi hasil” dari aset tersebut dengan ancaman pidana. Seluruh proses terjadi pada 2025, dan rekaman CCTV di Bank BCA maupun gedung KPK masih dapat ditelusuri.
