JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas upaya pencegahan penipuan finansial digital dalam Pers Briefing pada Senin, 24 Agustus 2025.
Kegiatan ini menyoroti peran individu, lembaga, dan teknologi dalam memperkuat perlindungan masyarakat.
Komisi Informasi Pusat menekankan pentingnya transparansi informasi publik sebagai pilar pencegahan penipuan.
Menurut Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, akses terhadap informasi akurat membantu masyarakat mengenali risiko dan menghindari jebakan digital.
Selaras dengan itu, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memiliki akses terhadap pengetahuan yang benar, akurat, dan mudah dipahami.
"Informasi yang terbuka, cepat, dan terpercaya memungkinkan publik mengenali tanda-tanda penipuan, memverifikasi keaslian sumber, dan mengetahui langkah pelaporan ketika insiden terjadi,” ujar Rospita dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.
Ia menambahkan regulasi memegang peran sentral dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Peningkatan sistem deteksi dini oleh perbankan juga diperlukan, termasuk mekanisme pelaporan cepat, alert keamanan real-time, dan multi-layer authentication.
Keterbukaan informasi dinilai penting dalam menangkal penipuan finansial digital, mulai dari meningkatkan literasi publik hingga memastikan akses cepat terhadap informasi resmi.
Transparansi regulasi turut memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Dengan informasi terbuka, ruang gerak pelaku penipuan semakin sempit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan penipuan finansial digital kini menjadi isu global yang semakin kompleks.
Baca Juga: Cara Otomatis Blokir Nomor Asing di WhatsApp, Bebas dari Chat Spam dan Penipuan
"Modus scam saat ini dijalankan sindikat lintas negara dan menyasar kelompok dengan akses digital tinggi, termasuk Gen Z, serta kelompok rentan seperti lanjut usia,” jelas Friderica.
Ia menegaskan OJK mencatat peningkatan pemanfaatan teknologi oleh pelaku, termasuk impersonasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan penyalahgunaan data pribadi.
OJK mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terhubung dengan perbankan, penyedia layanan pembayaran, marketplace, hingga platform aset kripto. Integrasi ini memungkinkan deteksi dan pemblokiran rekening terkait scam dilakukan lebih cepat.
“Anti scam center ini kita sudah terhubung dengan seluruh bank yang terdaftar di OJK dan ada marketplacenya sampai terbaru ada crypto. Dengan adanya anti scam center ini, kalau orang lapor, bisa lapor ke antiscam langsung atau ke bank yang kena scam. Jadi sangat cepat sekali untuk ditangani,” tutur Friderica.
Melalui Pers Briefing ini, KI Pusat dan OJK berharap masyarakat semakin waspada dan mampu mengenali berbagai modus penipuan finansial digital.
