UMP dan UMK 2026 Diumumkan November 2025, Ini Perkiraan Besaran Kenaikannya

Jumat 21 Nov 2025, 16:04 WIB
Ilustrasi - UMP dan UMK 2026 akan diumumkan November 2025 dan berlaku 1 Januari 2026. Simak penjelasan lengkap perbedaan UMP/UMK, faktor yang mempengaruhi kenaikan, serta data historisnya. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi - UMP dan UMK 2026 akan diumumkan November 2025 dan berlaku 1 Januari 2026. Simak penjelasan lengkap perbedaan UMP/UMK, faktor yang mempengaruhi kenaikan, serta data historisnya. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi dan pusat telah menetapkan batas waktu pengumuman upah minimum tahun depan, dengan proses perhitungan yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi kompleks.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi, UMP 2026 paling lambat pada 21 November 2025.

Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat, akan menyusul dan ditetapkan maksimal pada 30 November 2025.

Baca Juga: Apa Itu SKD dan SKB? Ini Perbedaan dan Materi Tes untuk CPNS 2026

Mekanisme Penetapan yang Berjenjang

Proses penetapan upah minimum dilakukan secara berjenjang. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker, menetapkan formula dasar perhitungan UMP secara nasional.

Selanjutnya, pemerintah provinsi bertugas menghitung dan menetapkan nilai UMP daerahnya masing-masing, sekaligus memberikan rekomendasi teknis untuk UMK.

Tahap akhir, pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan besaran UMK kepada gubernur melalui dewan pengupahan setempat. Mekanisme ini menjelaskan mengapa pengumuman UMP harus didahulukan sebelum UMK.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Fokus Berantas Barang Ilegal Thrifting: 'Saya Nggak Peduli Bisnisnya, yang Saya Kendalikan Barang Ilegal'

Faktor Penentu Besaran Upah

Besaran UMP dan UMK 2026 tidak ditentukan secara serampangan. Terdapat sejumlah indikator makroekonomi yang menjadi pertimbangan, seperti:

  • Pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Tingkat inflasi.
  • Produktivitas tenaga kerja.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Kemampuan dan struktur perusahaan.
  • Data statistik ekonomi daerah.

Adapun UMK, yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, seringkali nilainya lebih tinggi daripada UMP. Hal ini dipicu oleh kondisi spesifik daerah tersebut, seperti biaya hidup di pusat ekonomi yang lebih mahal, produktivitas perusahaan yang cenderung tinggi, dan persaingan memperebutkan tenaga kerja yang lebih ketat.

Di Jawa Barat, daerah seperti Bekasi, Karawang, Depok, dan Bandung dikenal memiliki UMK yang signifikan lebih tinggi daripada UMP provinsi.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025: Ini 11 Pelanggaran yang Ditindak Tegas dan Nominal Denda Tilang

Kenaikan UMP dan Proyeksi 2026

Melirik ke belakang, UMP Jawa Barat menunjukkan fluktuasi yang mencerminkan kondisi ekonomi nasional. Pada 2021, upah minimum tidak mengalami kenaikan akibat dampak pandemi Covid-19.

Pemulihan pun berjalan bertahap dengan kenaikan 1,72% (2022), kemudian melonjak 7,88% (2023) pasca transisi pandemi, lalu melandai menjadi 3,57% (2024), dan kembali naik menjadi 6,5% pada 2025.

Dalam empat tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP Jawa Barat berada di angka 4,92% per tahun, dengan nilai kenaikan rata-rata absolut sekitar Rp 95.222.

Dengan tren pemulihan ekonomi yang terus berjalan, sorotan kini tertuju pada besaran kenaikan UMP Jabar 2026. Tuntutan dari serikat buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 8-10% akan berhadapan dengan realitas perhitungan formula yang objektif.

Apakah kenaikan UMP Jawa Barat 2026 akan mampu menembus usulan buruh atau justru kembali ke angka rata-rata di bawah 5%, menjadi pertanyaan yang jawabannya akan terungkap dalam hitungan minggu ke depan. Semua pihak menantikan hasil akhir dari proses kajian yang sedang berlangsung.


Berita Terkait


News Update