POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi dan pusat telah menetapkan batas waktu pengumuman upah minimum tahun depan, dengan proses perhitungan yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi kompleks.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi, UMP 2026 paling lambat pada 21 November 2025.
Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat, akan menyusul dan ditetapkan maksimal pada 30 November 2025.
Baca Juga: Apa Itu SKD dan SKB? Ini Perbedaan dan Materi Tes untuk CPNS 2026
Mekanisme Penetapan yang Berjenjang
Proses penetapan upah minimum dilakukan secara berjenjang. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker, menetapkan formula dasar perhitungan UMP secara nasional.
Selanjutnya, pemerintah provinsi bertugas menghitung dan menetapkan nilai UMP daerahnya masing-masing, sekaligus memberikan rekomendasi teknis untuk UMK.
Tahap akhir, pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan besaran UMK kepada gubernur melalui dewan pengupahan setempat. Mekanisme ini menjelaskan mengapa pengumuman UMP harus didahulukan sebelum UMK.
Faktor Penentu Besaran Upah
Besaran UMP dan UMK 2026 tidak ditentukan secara serampangan. Terdapat sejumlah indikator makroekonomi yang menjadi pertimbangan, seperti:
- Pertumbuhan ekonomi daerah.
- Tingkat inflasi.
- Produktivitas tenaga kerja.
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Kemampuan dan struktur perusahaan.
- Data statistik ekonomi daerah.
Adapun UMK, yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, seringkali nilainya lebih tinggi daripada UMP. Hal ini dipicu oleh kondisi spesifik daerah tersebut, seperti biaya hidup di pusat ekonomi yang lebih mahal, produktivitas perusahaan yang cenderung tinggi, dan persaingan memperebutkan tenaga kerja yang lebih ketat.
Di Jawa Barat, daerah seperti Bekasi, Karawang, Depok, dan Bandung dikenal memiliki UMK yang signifikan lebih tinggi daripada UMP provinsi.
