UMP dan UMK 2026 Diumumkan November 2025, Ini Perkiraan Besaran Kenaikannya

Jumat 21 Nov 2025, 16:04 WIB
Ilustrasi - UMP dan UMK 2026 akan diumumkan November 2025 dan berlaku 1 Januari 2026. Simak penjelasan lengkap perbedaan UMP/UMK, faktor yang mempengaruhi kenaikan, serta data historisnya. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi - UMP dan UMK 2026 akan diumumkan November 2025 dan berlaku 1 Januari 2026. Simak penjelasan lengkap perbedaan UMP/UMK, faktor yang mempengaruhi kenaikan, serta data historisnya. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Operasi Zebra 2025: Ini 11 Pelanggaran yang Ditindak Tegas dan Nominal Denda Tilang

Kenaikan UMP dan Proyeksi 2026

Melirik ke belakang, UMP Jawa Barat menunjukkan fluktuasi yang mencerminkan kondisi ekonomi nasional. Pada 2021, upah minimum tidak mengalami kenaikan akibat dampak pandemi Covid-19.

Pemulihan pun berjalan bertahap dengan kenaikan 1,72% (2022), kemudian melonjak 7,88% (2023) pasca transisi pandemi, lalu melandai menjadi 3,57% (2024), dan kembali naik menjadi 6,5% pada 2025.

Dalam empat tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP Jawa Barat berada di angka 4,92% per tahun, dengan nilai kenaikan rata-rata absolut sekitar Rp 95.222.

Dengan tren pemulihan ekonomi yang terus berjalan, sorotan kini tertuju pada besaran kenaikan UMP Jabar 2026. Tuntutan dari serikat buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 8-10% akan berhadapan dengan realitas perhitungan formula yang objektif.

Apakah kenaikan UMP Jawa Barat 2026 akan mampu menembus usulan buruh atau justru kembali ke angka rata-rata di bawah 5%, menjadi pertanyaan yang jawabannya akan terungkap dalam hitungan minggu ke depan. Semua pihak menantikan hasil akhir dari proses kajian yang sedang berlangsung.


Berita Terkait


News Update