Polri Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran 2026, Termasuk Contraflow

Rabu 11 Mar 2026, 22:19 WIB
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo saat konferensi pers persiapan mudik di Kantor KSP, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. (Sumber: Mabes Polri)

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo saat konferensi pers persiapan mudik di Kantor KSP, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. (Sumber: Mabes Polri)

GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menyatakan Polri telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Beberapa skema yang akan diterapkan di antaranya sistem satu arah (one way), contraflow, serta kebijakan ganjil-genap.

"Pengaturan lalu lintas telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), seperti manajemen rekayasa arus lalu lintas baik itu one way, contraflow, ganjil genap, dan juga pengaturan di penyeberangan pelabuhan kapal,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Dedi menjelaskan, rencana penerapan sistem one way akan diberlakukan mulai dari KM 70 Gerbang Tol hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Sementara itu, contraflow direncanakan berlangsung di ruas KM 47 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Tol Serpan Rangkas-Cileles di Lebak Resmi Dibuka secara Gratis

Namun, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, khususnya tingkat kepadatan kendaraan yang terjadi saat arus mudik berlangsung.

“Polisi juga akan melaksanakan diskresi secara situasional. Kapan akan dilaksanakan one way, kemudian one way lokal, kemudian one way sepenggal, contraflow, ganjil genap, pembatasan angkutan, delay system, maupun pengalihan arus lalu lintas,” jelas Dedi.

Lanjut Dedi, seluruh kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik dapat berlangsung lebih lancar dan aman.

Ia juga memastikan pihak kepolisian akan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat sebelum rekayasa lalu lintas diterapkan. 

“Informasi akan disampaikan setidaknya dua jam sebelum kebijakan diberlakukan agar pengguna jalan dapat menyesuaikan perjalanan mereka," beber Dedi.


Berita Terkait


News Update