BGN Tutup Sementara Sejumlah Dapur MBG di Pandeglang, Ini Penyebabnya

Rabu 11 Mar 2026, 21:11 WIB
Para siswa di Pandeglang saat menikmati MBG. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Para siswa di Pandeglang saat menikmati MBG. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa wilayah Provinsi Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 838/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penutupan sementara dilakukan karena sejumlah dapur SPPG belum memenuhi persyaratan sarana pendukung yang wajib tersedia untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak Memiliki IPAL, SLHS, dan Mess

BGN menyebutkan bahwa beberapa dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang belum memiliki fasilitas penting seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta mess atau tempat tinggal bagi petugas dapur.

Baca Juga: 43 Orang Keracunan, Distribusi MBG di Cimahi Dihentikan

Adapun dapur SPPG yang tercantum dalam surat tersebut antara lain:

  • SPPG Pandeglang Cadasari Cadasari 2 – tidak memiliki IPAL dan mess
  • SPPG Koroncong Bangkonol – tidak memiliki IPAL
  • SPPG Menes Purwaraja 2 – tidak memiliki SLHS, IPAL, dan mess
  • SPPG Munjul Sukasaba – tidak memiliki IPAL
  • SPPG Labuan Labuan 2 – tidak memiliki IPAL
  • SPPG Cikedal Cening 1 – tidak memiliki mess
  • SPPG Angsana 1 – tidak memiliki mess
  • SPPG Pandeglang Kabayan 4 – tidak memiliki mess
  • SPPG Cimanuk Rocek 1 – tidak memiliki SLHS dan mess
  • SPPG Patia Pasirgadung – tidak memiliki mess
  • SPPG Patia Surianen – tidak memiliki mess
  • SPPG Kaduhejo Sukamanah – tidak memiliki mess
  • SPPG Menes Alaswangi 1 – tidak memiliki SLHS dan mess

Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai melanggar standar operasional yang telah ditetapkan oleh BGN dalam pelaksanaan program MBG.

Satgas MBG Pandeglang Sudah Ingatkan Pengelola Dapur

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang, Doni Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berulang kali mengingatkan pengelola dapur SPPG untuk melengkapi sarana yang menjadi persyaratan utama.

Baca Juga: Menu MBG di Tangerang jadi Sorotan, Begini Jawaban SPPG

Menurutnya, fasilitas seperti IPAL, SLHS, dan mess merupakan komponen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap dapur SPPG.

“Tiga komponen itu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. Jika tidak terpenuhi maka dapur tersebut bisa ditutup,” ujar Doni saat dihubungi Poskota, Rabu, 11 Maret 2026.


Berita Terkait


News Update