THR PPPK 2026 Resmi Dicairkan Bertahap Bulan Maret, Berikut Daftar Nominal per Golongan

Rabu 11 Mar 2026, 18:30 WIB
Pencairan THR PPPK 2026 mulai dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sejak awal Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri. (Sumber: Vecteezy)

Pencairan THR PPPK 2026 mulai dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sejak awal Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri. (Sumber: Vecteezy)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR bagi PPPK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. Pencairan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Kebijakan mengenai THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK berhak menerima THR yang komponennya berasal dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Area Konflik Iran–AS–Israel, Ini Kronologinya

THR PPPK 2026 Mulai Dicairkan Sejak Awal Ramadan

Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak awal bulan Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama Ramadan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 3 Maret 2026.

Dengan skema pencairan bertahap tersebut, instansi pusat maupun pemerintah daerah dapat menyalurkan THR sesuai mekanisme administrasi dan kesiapan anggaran masing-masing.

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat, pembayaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, PPPK di lingkungan pemerintah daerah menerima THR yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran THR PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran THR PPPK umumnya mengacu pada gaji pokok bulanan sesuai golongan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai gaji PPPK. Nilai tersebut kemudian ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR:

Golongan I – IV

  • Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Berita Terkait


News Update