Ditlantas Polda Metro Jaya juga memaksimalkan penggunaan ETLE Mobile yang dapat merekam pelanggaran dari arah depan dan belakang, terutama pengendara yang mencoba menghindari kamera statis dengan melepas pelat nomor belakang.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Zebra 2025
Jenis Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra 2025 mengutamakan pelanggaran yang dapat dilihat langsung di jalan.
Sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan Operasi Zebra 2025 meliputi.
- Bermain handphone saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Mengemudi dalam kondisi mabuk
- Kendaraan tanpa surat atau tanpa pelat resmi
- Pelat nomor tidak sesuai ketentuan
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi
- Menerobos lampu merah
- Pelanggaran batas kecepatan
- Aksi balap liar
Daftar Denda Pelanggaran Tilang
Besaran denda Operasi Zebra 2025 disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar pelanggaran dan sanksi maksimalnya.
- Melanggar marka jalan – Denda maksimal Rp500.000
- Tidak mengenakan sabuk pengaman – Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
- Menggunakan gawai saat berkendara – Denda maksimal Rp750.000
- Melampaui batas kecepatan – Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Melanggar ganjil genap – Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Berkendara melawan arus - Motor enda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan. Sedangkan, mobill denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan
- Menerobos lampu merah – Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Tidak mengenakan helm SNI – Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Berboncengan lebih dari dua orang – Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Tidak menyalakan lampu siang-malam (motor) – Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Demikian informasi lengkap mengenai Operasi Zebra di Jakarta hari ini, Jumat, 21 November 2025.
