Waspada! Operasi Zebra 2025 di Jakarta Pakai Sistem Hunting, Ketahui Daftar Lengkap Pelanggaran yang Ditilang Langsung

Rabu 19 Nov 2025, 13:16 WIB
Cari tahu jadwal, lokasi, dan aturan terbaru Operasi Zebra 2025. Polisi gunakan sistem hunting keliling Jakarta. Simak jenis pelanggaran dan sanksi denda lengkap untuk hindari tilang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Cari tahu jadwal, lokasi, dan aturan terbaru Operasi Zebra 2025. Polisi gunakan sistem hunting keliling Jakarta. Simak jenis pelanggaran dan sanksi denda lengkap untuk hindari tilang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbeda dengan operasi lalu lintas pada umumnya, Operasi Zebra 2025 yang akan digelar Polda Metro Jaya menghadirkan pendekatan baru.

Polisi tidak akan menunggu pelanggar di titik-titik razia statis, melainkan aktif berburu pelanggaran dengan sistem patroli keliling yang masif di seluruh wilayah Jakarta.

Operasi nasional yang berlangsung selama dua pekan, dari 17 hingga 30 November 2025 ini, dirancang khusus untuk menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Masyarakatakat diimbau untuk selalu menjaga kedisiplinan karena penindakan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Imbangan Operasi Zebra, Propam Gelar Gaktibplin Kendaraan Personel

Metode Hunting System: Razia Bergerak di Seluruh Jakarta

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa konsep stasioner atau titik razia tetap ditiadakan. Sebagai gantinya, seluruh jajarannya akan menerapkan "hunting system".

"Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran," ujar Komarudin, Jumat, 14 November 2025.

Dengan pola ini, petugas akan bergerak aktif mengawasi jalan raya. Penindakan akan langsung dilakukan berdasarkan temuan di lapangan saat patroli berlangsung, membuat operasi ini lebih dinamis dan tidak terprediksi.

Dari Teguran Sampai Tilang: Penindakan Menyesuaikan Tingkat Pelanggaran

Komarudin menjelaskan bahwa bentuk hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Tidak semua pelanggar langsung ditilang.

"Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang,” katanya.

Namun, untuk pelanggaran kasat mata yang dinilai membahayakan keselamatan, sanksi tilang akan diberlakukan secara tegas. “Penindakan dengan tilang ini akan diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata, pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas," tegas Komarudin.

Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas


Berita Terkait


News Update