POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra 2025 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta sejak Senin, 17 November 2025 hingga hari ini, Jumat, 21 November 2025.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menetapkan periode Operasi Zebra tahun ini dari mulai 17 hingga 30 November 2025.
Melalui operasi ini, Polri tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya disiplin saat berkendara.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memaksimalkan pemanfaatan teknologi dengan penerapan ETLE Mobile.
Kamera bergerak ini dapat merekam pelanggaran dari berbagai sudut, termasuk kendaraan yang melepas pelat nomor belakang untuk menghindari ETLE statis.
Lantas, di mana saja titik penindakan Operasi Zebra di Jakarta pada hari ini? Berapa besaran tilang bagi pengendara yang melanggar? Cek selengkapnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Bogor Lakukan Penjagaan di Sejumlah Titik
Di Mana Lokasi Operasi Zebra Jakarta?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya tahun ini tidak menggunakan pola razia stasioner.
“Kita tidak lagi menggunakan pola razia stasioner, tapi lebih menggunakan hunting system,” kata Komarudin saat Apel Gelar Pasukan di Lapangan Presisi, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 November 2025.
Sebanyak 2.939 personel gabungan dari Polri, POM TNI, dan Dinas Perhubungan diterjunkan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Jakarta.
"Dalam Operasi Zebra Jaya selama 14 hari, Polri bersama POM TNI dan Dinas Perhubungan menggelar 2.939 personel," ungkapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga memaksimalkan penggunaan ETLE Mobile yang dapat merekam pelanggaran dari arah depan dan belakang, terutama pengendara yang mencoba menghindari kamera statis dengan melepas pelat nomor belakang.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Zebra 2025
Jenis Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra 2025 mengutamakan pelanggaran yang dapat dilihat langsung di jalan.
Sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan Operasi Zebra 2025 meliputi.
- Bermain handphone saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Mengemudi dalam kondisi mabuk
- Kendaraan tanpa surat atau tanpa pelat resmi
- Pelat nomor tidak sesuai ketentuan
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi
- Menerobos lampu merah
- Pelanggaran batas kecepatan
- Aksi balap liar
Daftar Denda Pelanggaran Tilang
Besaran denda Operasi Zebra 2025 disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar pelanggaran dan sanksi maksimalnya.
- Melanggar marka jalan – Denda maksimal Rp500.000
- Tidak mengenakan sabuk pengaman – Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
- Menggunakan gawai saat berkendara – Denda maksimal Rp750.000
- Melampaui batas kecepatan – Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Melanggar ganjil genap – Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Berkendara melawan arus - Motor enda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan. Sedangkan, mobill denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan
- Menerobos lampu merah – Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Tidak mengenakan helm SNI – Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Berboncengan lebih dari dua orang – Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Tidak menyalakan lampu siang-malam (motor) – Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Demikian informasi lengkap mengenai Operasi Zebra di Jakarta hari ini, Jumat, 21 November 2025.
