POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara cek kena tilang Operasi Zebra 2025 atau tidak? Coba ikuti panduan pengecekan berikut ini.
Operasi Zebra 2025 menerapkan dua skema penilangan, yakni tilang manual dengan melakukan razia di sejumlah ruas jalan dan juga tilang elektronik lewat ETLE.
Pelaksanaan operasi ini di sejumlah wilayah Indonesia merupakan upaya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengendara.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 di Jakarta Mulai Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwalnya
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, seperti dikutip dari laman Humas Polri.
Lebih lanjut, Aries menyebut bahwa penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dilakukan dengan tilang ETLE dan manual.
Porsi penilangan lewat ETLE, kata Aries, lebih besar, yakni hingga 95 persen dan tilang manual hanya 5 persen. Namun kenyataannya, tilang manual masih cukup tinggi di lapangan.
Baca Juga: Di Mana Saja Lokasi Operasi Zebra 2025 di Depok? Waspadai Ruas Jalan Ini
Oleh karena itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
"Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” ujar Aries.
Dengan adanya penerapan tilang ETLE ini diharapkan dapat lebih banyak menjangkau para pelanggar lalu lintas yang perlu ditindak.
.jpg)