POSKOTA.CO.ID - Konflik rumah tangga antara model Helwa Bachmid dan Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah membongkar berbagai penderitaan yang dialaminya selama setahun menjalani pernikahan, Helwa kini mengambil langkah hukum.
Dalam sebuah podcast yang digelar Selasa, 18 November 2025, ia secara terbuka menyatakan keinginannya untuk bercerai dan menuntut nafkah anak dari Habib Bahar.
Namun, langkah berani Helwa ini diwarnai bayang-bayang ketakutan. Ia mengaku khawatir akan keselamatannya dari kemungkinan ancaman kaki tangan mantan suaminya.
Rasa takut itu sedemikian besarnya hingga ia meminta perlindungan kepada dokter kecantikan ternama, Richard Lee.
Baca Juga: Video Janji Habib Bahar ke Istri Pertama Viral Setelah Pengakuan Helwa Ditelantarkan
"Karena tak ingin ikut campur terlalu dalam, saya menghubungkan Helwa dengan kuasa hukum saya untuk memastikan langkahnya tepat dan terlindungi secara hukum," ujar Richard Lee, memberikan konteks atas keterlibatannya.
Dengan didampingi kuasa hukum barunya, tekad Helwa semakin bulat. "Saya pengennya bercerai dan dia menafkahi anak aku. Aku pengen laporkan dia," tegas perempuan itu tanpa ragu.
Pernyataan ini menegaskan bahwa ia tidak hanya ingin memutus hubungan, tetapi juga menuntut hak anaknya, meskipun pernikahan mereka berlangsung secara siri atau tidak tercatat secara resmi.
Mampukah Gugatan Nafkah Anak Dimenangkan?

Pernyataan Helwa memantik pertanyaan krusial di ruang publik: Bisakah seorang perempuan menuntut nafkah anak dan gugat cerai dari sebuah pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara?
Meski pernikahan siri tidak diakui oleh negara, hak-hak anak tetaplah harus diutamakan. Masalah utama memang status pernikahan. Namun, dalam perspektif hukum, yang menjadi fokus utama adalah status keperdataan sang anak.
Hukum Islam dan yurisprudensi di Indonesia telah mengakui bahwa hubungan nasab antara anak dan ayah biologisnya tidak serta-merta gugur hanya karena pernikahan tidak dicatat.
Jalan Hukum yang Dapat Ditempuh Helwa Bachmid
Berdasarkan analisis hukum, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh Helwa untuk memperjuangkan hak anaknya:
- Gugatan Nafkah Luar Kawin: Helwa dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama untuk menuntut nafkah anak. Kunci utamanya adalah membuktikan hubungan biologis antara anak dan Habib Bahar. Bukti-bukti seperti surat keterangan lahir (di mana nama ayah tercantum), chat, saksi, foto bersama, atau bahkan tes DNA dapat diajukan untuk memperkuat posisinya.
- Permohonan Isbat Nikah: Langkah lain yang lebih komprehensif adalah mengajukan permohonan isbat nikah (penetapan nikah) ke Pengadilan Agama. Jika berhasil, pernikahan sirinya dapat diakui secara hukum, yang akan membuka jalan bagi gugatan cerai dan nafkah iddah bagi Helwa, serta memperkuat posisi hak waris anak.
- Gugatan Pengakuan Anak: Opsi spesifik untuk menetapkan bahwa anak tersebut adalah anak kandung Habib Bahar, terlepas dari status pernikahan orang tuanya.
Meski jalurnya berliku, hukum memberikan ruang bagi Helwa Bachmid untuk memperjuangkan hak anaknya.
Nafkah adalah kewajiban mutlak seorang ayah, dan kewajiban ini tidak bergantung pada sah atau tidaknya pernikahan di mata negara, melainkan pada hubungan darah.
Kasus Helwa Bachmid dan Habib Bahar Smith kembali menyoroti kerentanan posisi perempuan dan anak dalam pernikahan siri.
Langkah hukum yang diambil Helwa tidak hanya tentang penyelesaian konflik pribadi, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen sistem hukum Indonesia dalam melindungi pihak-pihak yang paling lemah, terlepas dari status formal pernikahan mereka.
