Berdasarkan analisis hukum, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh Helwa untuk memperjuangkan hak anaknya:
- Gugatan Nafkah Luar Kawin: Helwa dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama untuk menuntut nafkah anak. Kunci utamanya adalah membuktikan hubungan biologis antara anak dan Habib Bahar. Bukti-bukti seperti surat keterangan lahir (di mana nama ayah tercantum), chat, saksi, foto bersama, atau bahkan tes DNA dapat diajukan untuk memperkuat posisinya.
- Permohonan Isbat Nikah: Langkah lain yang lebih komprehensif adalah mengajukan permohonan isbat nikah (penetapan nikah) ke Pengadilan Agama. Jika berhasil, pernikahan sirinya dapat diakui secara hukum, yang akan membuka jalan bagi gugatan cerai dan nafkah iddah bagi Helwa, serta memperkuat posisi hak waris anak.
- Gugatan Pengakuan Anak: Opsi spesifik untuk menetapkan bahwa anak tersebut adalah anak kandung Habib Bahar, terlepas dari status pernikahan orang tuanya.
Meski jalurnya berliku, hukum memberikan ruang bagi Helwa Bachmid untuk memperjuangkan hak anaknya.
Nafkah adalah kewajiban mutlak seorang ayah, dan kewajiban ini tidak bergantung pada sah atau tidaknya pernikahan di mata negara, melainkan pada hubungan darah.
Kasus Helwa Bachmid dan Habib Bahar Smith kembali menyoroti kerentanan posisi perempuan dan anak dalam pernikahan siri.
Langkah hukum yang diambil Helwa tidak hanya tentang penyelesaian konflik pribadi, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen sistem hukum Indonesia dalam melindungi pihak-pihak yang paling lemah, terlepas dari status formal pernikahan mereka.
