TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita Warga Negara (WN) Uzbekistan yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Indonesia, Rabu, 12 November 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua tersangka berinisial KD, 22 tahun, dan SS, 35 tahun, ditangkap di salah sebuah hotel Jakarta Barat.
"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat, 14 November 2025.
Penangkapan diawali laporan Imigrasi Jakbar tentang WNA menjual diri lewat aplikasi. Kemudian, temuan tersebut diusut Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Baca Juga: Tiga PSK di Gang Royal Jakut Terjaring Razia saat Berada di Tenda Biru Bersama Lelaki Hidung Belang
"Petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," ujarnya.
Menurutnya, SS menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD memanfaatkan visa travel untuk masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, alat kontrasepsi, hingga ponsel.
Dalam praktiknya, kedua WNA tersebut dibantu seorang mucikari berinisial L yang masih diburu. Mereka mematok tarif sebesar Rp15 juta sekali kencan.
Baca Juga: Upskill TB Diluncurkan, Wamenkes: Pengobatan Tuberkulosis Lebih Singkat
"Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar Rp15 juta kepada klien untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD," terangnya.
Atas tindakannya itu, keduanya disangkakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta rupiah.
