56 PSK di Bogor Ditertibkan Satpol PP

Senin 08 Sep 2025, 16:54 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor merazia PSK di sejumlah indekos dan kontrakan di wilayah Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)

Satpol PP Kabupaten Bogor merazia PSK di sejumlah indekos dan kontrakan di wilayah Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 56 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Bogor ditertibkan sepanjang Februari hingga Juli 2025.

15 orang diantaranya ditertibkan saat sidak di wilayah Sukaraja, 15 orang lainnya diamankan di warung remang-remang wilayah Sukamakmur, dan sisanya sebanyak 26 orang diamankan di wilayah Cibinong.

"Di Cibinong ini yang tertinggi kita sudah dua kali melakukan penertiban ditemukan 26 PSK. Total keseluruhan PSK yang kita tertibkan selama tahun 2025 sejak Februari sampai Juli ada 56 PSK," kata Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.

Anwar menuturkan, mayoritas PSK diamankan di sebuah indekos ataupun kontrakan yang dilegalkan pemilik untuk aktivitas tersebut.

Baca Juga: Jumlah Korban Luka Bangunan Ambruk di Bogor 126 Orang

"Rata-rata mereka di kontrakan bahkan ada yang dilegalkan oleh pemilik kontrakan, contoh salah satunya adalah yang di Sukaraja. Jadi mereka ada tempat khusus yang memang seakan-akan pemilik kontrakan juga mengetahui," ujarnya.

Oleh karena itu, sejumlah indekos atau kontrakan yang melegalkan aktivitas PSK segera disegel.

"Makanya banyaknya aduan-aduan dari RT, RW, dan masyarakat setempat kita langsung tindak," ucapnya. (CR-6)


Berita Terkait


News Update