2 PSK asal Uzbekistan Ditangkap, Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan

Jumat 14 Nov 2025, 19:27 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita WNA asal Uzbekistan yang bekerja sebagai PSK di Indonesia, Rabu, 12 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita WNA asal Uzbekistan yang bekerja sebagai PSK di Indonesia, Rabu, 12 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Atas tindakannya itu, keduanya disangkakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta rupiah.


Berita Terkait


News Update