Atas tindakannya itu, keduanya disangkakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta rupiah.
2 PSK asal Uzbekistan Ditangkap, Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan
Jumat 14 Nov 2025, 19:27 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Bertepatan HUT RI ke-81, Pedagang Nasi Uduk di Depok Diduga jadi Korban Sirep hingga Motor Raib