Redenominasi Rupiah Artinya Apa? Begini Tujuan dan Dampaknya bagi Masyarakat

Minggu 09 Nov 2025, 18:15 WIB
Gambar uang rupiah. (Sumber: bi.go.id)

Gambar uang rupiah. (Sumber: bi.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Wacana redenominasi rupiah mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rencana penyederhanaan nilai nominal mata uang nasional yang dinilai memiliki terlalu banyak angka nol.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) direncanakan rampung pada tahun 2027 sebagai bagian dari strategi reformasi sistem keuangan nasional.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.

Baca Juga: Disdik DKI Terapkan KBM Secara Daring di SMAN 72 Jakarta, Psikolog Dilibatkan

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem transaksi, meningkatkan efisiensi ekonomi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas mata uang nasional.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya daya beli masyarakat tetap sama, hanya angka pada nominal uang yang dikurangi.

Redenominasi berbeda dengan sanering, yang berarti pemotongan nilai uang sehingga berpengaruh pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sultan Bachtiar Najamudin Usulkan 9 November sebagai Hari Demokrasi

Sebagai contoh, jika pemerintah menghapus tiga angka nol, maka:

  • Rp1.000 menjadi Rp1
  • Rp10.000 menjadi Rp10
  • Rp100.000 menjadi Rp100

Dengan demikian, jika harga air mineral saat ini Rp5.000, setelah redenominasi harganya akan menjadi Rp5 yang nilainya tetap, hanya penulisannya yang lebih sederhana.

Tujuan Redenominasi Rupiah

Rencana redenominasi bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah membahas hal ini sejak 2010, namun baru kini rencana tersebut kembali diprioritaskan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Ideologi Neo-Nazi, Bahan Peledak SMAN 72 Masuk Uji Forensik

Adapun beberapa tujuan utama redenominasi rupiah adalah sebagai berikut:

1. Menyederhanakan sistem transaksi dan pencatatan keuangan

Terlalu banyak angka nol seringkali membuat pencatatan akuntansi dan sistem pembayaran menjadi rumit.

2. Meningkatkan efisiensi dan kredibilitas sistem keuangan nasional

Nominal yang lebih sederhana akan memudahkan pelaporan fiskal, sistem akuntansi, hingga perbankan digital.

3. Memperkuat citra rupiah di tingkat internasional

Nilai nominal yang ringkas dinilai mencerminkan kestabilan ekonomi dan meningkatkan daya saing rupiah di mata dunia.

4. Menumbuhkan rasa bangga terhadap mata uang nasional

Dengan sistem keuangan yang lebih efisien, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Dampak bagi Masyarakat

Mengutip penjelasan dari laman berkas.dpr.go.id, kebijakan redenominasi tidak akan mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. Harga barang dan jasa tetap sama, hanya penulisan nominal uang yang disesuaikan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan nilai tabungan atau penghasilan.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi bertahap untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami perubahan ini dengan baik.

Secara keseluruhan, redenominasi diharapkan menjadi langkah menuju sistem keuangan nasional yang lebih efisien, modern, dan berdaya saing global.


Berita Terkait


News Update