Diduga Jual-Beli hingga Olah Tambang Ilegal, RS jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Minggu 09 Agu 2026, 17:14 WIB
Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Sabtu, 8 Agustus 2026. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Sabtu, 8 Agustus 2026. (Sumber: Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dugaan praktik tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menetapkan seorang berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti. RS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dan langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, RS diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang.

Selain itu, RS juga diduga melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Baca Juga: Warga Cipatat Tolak Pengeboran Gunung Guha, Khawatir Tambang Rusak Sumber Air

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.

RS Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara tersebut, RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, serta Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

RS juga disangkakan melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah,” ujar Ardhie.

Untuk kepentingan penyidikan, RS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026. RS saat ini dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan RS.


Berita Terkait


News Update