POSKOTA.CO.ID - Wacana redenominasi rupiah mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rencana penyederhanaan nilai nominal mata uang nasional yang dinilai memiliki terlalu banyak angka nol.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) direncanakan rampung pada tahun 2027 sebagai bagian dari strategi reformasi sistem keuangan nasional.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
Baca Juga: Disdik DKI Terapkan KBM Secara Daring di SMAN 72 Jakarta, Psikolog Dilibatkan
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem transaksi, meningkatkan efisiensi ekonomi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas mata uang nasional.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya daya beli masyarakat tetap sama, hanya angka pada nominal uang yang dikurangi.
Redenominasi berbeda dengan sanering, yang berarti pemotongan nilai uang sehingga berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Baca Juga: Sultan Bachtiar Najamudin Usulkan 9 November sebagai Hari Demokrasi
Sebagai contoh, jika pemerintah menghapus tiga angka nol, maka:
- Rp1.000 menjadi Rp1
- Rp10.000 menjadi Rp10
- Rp100.000 menjadi Rp100
Dengan demikian, jika harga air mineral saat ini Rp5.000, setelah redenominasi harganya akan menjadi Rp5 yang nilainya tetap, hanya penulisannya yang lebih sederhana.
