KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Serbuk yang ditemukan di rumah terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta masih harus melalui proses uji laboratorium.
Karena itu, hingga saat ini, kepolisian belum memastikan apakah serbuk tersebut merupakan bahan peledak seperti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Makanya ini harus dijelaskan apakah serbuk-serbuk tersebut (bahan peledak). Media yang ada di tkp ini harus uji lab," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media, Minggu, 9 November 2025.
Karena itu, Budi memastikan, pihaknya juga berhati-hati dalam memberikan kesimpulan terkait barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif dan Jenis Serbuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Karena memang hasil uji forensik akan menjadi dasar penentuan apakah bahan tersebut berbahaya atau tidak. Termasuk senjata mainan yang pastinya tidak termasuk kategori senjata api.
"Kita pastikan itu senjata mainan penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik untuk menentukan klasifikasi bahan dan alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut," jelas Budi.
Sebelumnya, Polri memastikan pelaku dugaan peledakan di SMAN 72 Jakarta Utara merupakan seorang anak berusia 17 tahun berinisial MF. Saat ini Polri juga terus memperdalam penyelidikan terkait sumber ledakan dan motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Menurut Budi, status hukum MF dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, penanganannya harus memenuhi prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang. Dia menegaskan bahwa hak-hak anak tetap dijamin.
"Identitasnya tidak boleh dipublikasikan, dan perlakuan khusus harus dipenuhi,” tegas Budi.
Saat ini, kata Budi, MF masih menjalani perawatan di rumah sakit dan telah sadar. Budi menyebut fokus sementara diarahkan pada pemulihan kondisi fisik dan mentalnya sebelum proses hukum dilanjutkan.
