BANYUMAS, POSKOTA.CO.ID - Kematian Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, yang sebelumnya menjadi perhatian publik, kini dilaporkan keluarganya ke polisi.
Langkah tersebut ditempuh bukan untuk menuding pihak tertentu, melainkan untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Keluarga Sutrimo resmi membuat laporan ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan dibuat agar penyebab kematian Sutrimo dapat diketahui secara jelas melalui proses hukum.
Baca Juga: Polisi Klarifikasi Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Menurut Aan, keluarga tidak memiliki pihak tertentu yang dituduh atau ditetapkan sebagai terlapor. Seluruh proses penelusuran dan penyelidikan diserahkan kepada kepolisian.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” ujar Aan, Sabtu, 8 Agustus 2026 malam.
Aan menjelaskan, keluarga pada awalnya telah menerima kepergian Sutrimo. Saat jenazah tiba di rumah, keluarga juga tidak melihat adanya kondisi yang dianggap mencurigakan.
Namun, munculnya berbagai informasi yang belum jelas mengenai kematian Sutrimo kemudian membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Muichiro Tokito Cewe atau Cowo? Fakta Mengejutkan Tentang Kematian dan Asal-Usulnya
Menurut Aan, informasi yang beredar simpang siur tidak hanya mengganggu keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar tempat tinggal Sutrimo di Desa Wlahar.
