POSKOTA.CO.ID - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang.
Korban bernama Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa yang sedang beristirahat di dalam masjid, menjadi korban penganiayaan brutal oleh lima orang hingga meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB itu terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial.
Dalam rekaman, Arjuna terlihat dikeroyok lima pria hingga terjatuh, lalu tetap diseret keluar masjid.
Baca Juga: Kepala SPPG Jatiasih Bekasi Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Kekerasan dan Pelecehan
Bahkan kepala korban sempat terbentur anak tangga, dan tubuhnya digilas serta dilempar menggunakan buah kelapa.
Polisi telah mengamankan lima tersangka, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Para pelaku disebut tidak mengenal korban dan bukan merupakan pengurus masjid.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menyatakan korban meninggal akibat luka berat di bagian kepala karena penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: 3.500 Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, 30 Persen Bullying
Sementara Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengungkap motif pengeroyokan dipicu karena para pelaku merasa tidak senang korban beristirahat di masjid.
Namun keterangan lain muncul dari Ketua BKM Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, yang menyebut tindakan kekerasan ini diduga dipicu fitnah dari seorang penjual sate berinisial ZPA.
ZPA disebut menuduh korban mengambil uang dari kotak infak tanpa bukti, sehingga memprovokasi warga lain untuk melakukan pengeroyokan.
“Kami tidak pernah melarang musafir atau siapa pun beristirahat di masjid,” tegas Ibnu, menjelaskan bahwa para pelaku bukan jamaah tetap dan sering tidak terlihat beribadah di masjid tersebut.
Baca Juga: Polisi Sebut 5 Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Sekuriti dan Ormas di PT GRS
Kasus ini kini masih didalami, termasuk peran provokator yang memicu tindakan main hakim sendiri tersebut.
