POSKOTA.CO.ID - Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, ancaman penyalahgunaan data pribadi menjadi kekhawatiran nyata bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu bentuk kejahatan yang kian sering terjadi adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Banyak korban baru menyadari identitasnya disalahgunakan ketika menerima tagihan, penagihan agresif, atau saat mengajukan kredit resmi namun ditolak karena tercatat memiliki tunggakan.
Kondisi ini bukan hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis, rasa tidak aman, dan ketidakpercayaan terhadap sistem.
Oleh karena itu, memahami cara mengecek apakah NIK KTP dipakai pinjol atau tidak menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko hukum maupun finansial di masa depan.
Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol adalah Kejahatan Serius
Melansir dari situs resmi OJK, menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan untuk mengajukan pinjaman, termasuk pinjaman online, merupakan tindak pidana yang melanggar hukum perlindungan data pribadi dan peraturan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap pengajuan kredit wajib didasarkan pada persetujuan sah pemilik data. Penyalahgunaan NIK KTP dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, industri pinjaman online juga terus berkembang. Hingga Desember 2025, terdapat 95 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending resmi dan berizin OJK, menurun dari sebelumnya 97.
Sementara itu, nilai outstanding pinjaman pinjol mencapai Rp92,92 triliun per Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen secara tahunan, mencerminkan tingginya aktivitas pinjaman digital di Indonesia .
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Berikut beberapa cara resmi dan aman yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan apakah identitasnya digunakan dalam layanan pinjaman online.
