BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu arahan dan keputusan pasti dari Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan kawasan perumahan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan kebijakan tersebut dinilai tidak akan berdampak signifikan di Kota Bekasi, mengingat keterbatasan lahan yang kini semakin menyempit.
"Jadi kan izin perumahan itu memang sudah di hold. Tapi di Kota Bekasi juga sudah tidak terlalu banyak kan perumahannya, sudah habis lahannya," ujar Tri, pada Minggu 21 Desember 2025.
"Dan hari ini memang di Bekasi juga tanah pertaniannya sudah enggak ada gitu ya," kata dia.
Baca Juga: Libur Nataru Mulai Terasa, Arus Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta Meningkat
Menurut Tri Adhianto, pembangunan kawasan perumahan di wilayah administratif Kota Bekasi saat ini tergolong sangat terbatas.
Kondisi tersebut disebabkan oleh ketersediaan lahan luas yang layak untuk dikembangkan sebagai kawasan hunian baru yang hampir sepenuhnya sudah tidak ada.
Ia menilai, kebijakan penghentian sementara izin perumahan tersebut bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan yang masih tersisa, sekaligus mengantisipasi potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Posko Nataru, Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
"Kalau pemahaman saya mungkin ya itu tadi, jadi tanah-tanah slanting yang dimiliki tidak boleh lagi ada pembabatan hutan, kemudian sawah produktif dan lain sebagainya," jelas Tri.
"Itu yang berimplikasi terkait dengan bencana ekologi itu yang harusnya dihindari gitu ya," katanya.
