POSKOTA.CO.ID - Tanggal 1 Rajab 1447 Hijriah bertepatan dengan Minggu, 21 Desember 2025, menandai masuknya salah satu bulan mulia dalam kalender Islam.
Rajab termasuk asyhurul hurum, bulan-bulan yang dimuliakan Allah SWT, di mana umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, memperdalam refleksi diri, serta mempersiapkan hati menyongsong Ramadan.
Di antara amalan yang dianjurkan pada bulan Rajab adalah puasa sunah. Puasa di bulan ini bukan sekadar ibadah fisik, tetapi juga latihan batin untuk membersihkan niat, menumbuhkan disiplin, dan memperkuat kesadaran spiritual.
Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Natal di Pasar Asemka Jakbar Meningkat, Pedagang: Tahun Ini Mendingan
Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadan?
Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadan?
Menurut penjelasan para ulama fikih, menggabungkan puasa sunah dengan puasa wajib (qadha Ramadan) hukumnya diperbolehkan, dengan syarat niat utama diarahkan kepada qadha puasa Ramadan. Puasa sunah Rajab dapat “mengiringi” puasa qadha tersebut.
Pandangan ini dijelaskan dalam kajian fikih yang dimuat oleh NU Online, yang menyebutkan bahwa satu pelaksanaan puasa dapat mencakup dua tujuan ibadah selama niatnya benar dan jelas.
Dengan kata lain, seorang muslim tetap mendapatkan pahala qadha Ramadan, dan diharapkan juga memperoleh keutamaan puasa di bulan Rajab.
Namun, perlu dicatat bahwa sebagian ulama menganjurkan untuk memisahkan puasa qadha dan puasa sunah, terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan waktu dan kemampuan fisik. Pemisahan ini dinilai lebih sempurna dalam meraih pahala masing-masing ibadah secara optimal.
Hikmah di Balik Anjuran Memisahkan Puasa
Anjuran untuk memisahkan puasa qadha dan puasa sunah Rajab bukanlah larangan, melainkan bentuk kehati-hatian dalam ibadah.
Puasa qadha merupakan tanggung jawab wajib yang harus ditunaikan, sementara puasa Rajab adalah ibadah tambahan yang memperindah amal.
