Pelaku Utama Pengeroyokan Ojol di Koja Jakut Ditangkap

Senin 13 Okt 2025, 16:31 WIB
Ilustrasi sopir ojol. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi sopir ojol. (Sumber: Poskota)

JAKARTA UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap satu pelaku utama pengeroyokan sopir ojek online (ojol) di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu, 12 Oktober 2025.

"Korban diketahui berinisial HN, 28 tahun seorang karyawan swasta yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno dalam keterangannya, Senin, 13 Oktober 2025.

Onkoseno menjelaskan, pelaku berinisial RLL, 36 tahun, disangkakan dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan satu lembar hasil visum.

Baca Juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya di Kemanggisan Jakbar

“Begitu mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya keributan, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku, serta membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update