Panduan Penerbitan SKTP Agar TPG Cepat Cair, Cek Infonya!

Sabtu 01 Nov 2025, 15:00 WIB
Ini cara cepat penerbitan SKTP agar proses pencairan TPG cepat (Sumber: AI)

Ini cara cepat penerbitan SKTP agar proses pencairan TPG cepat (Sumber: AI)

POSKOTA.CO.ID - Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan tahapan penting untuk guru yang akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tanpa SKTP proses pencairan TPG bisa tertunda, oleh karena itu penting untuk mengetahui cara cepat penerbitan SKTP tahun 2025

SKTP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderak GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Fungsi utama SKTP adalah sebagai dasar hukum pencairan TPG bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti beban mengajar, kehadiran, dan validasi data.

Tanpa SKTP, dana TPG tidak akan bisa disalurkan ke rekening guru, meskipun datanya sudah masuk di sistem.

Berikut adalah syarat agar SKTP cepat diterbitkan.

Baca Juga: 7 Faktor Penting untuk Menentukan Penerbitan SKTP Guru di Info GTK sebagai Syarat Pencairan TPG, Cek Informasinya!

Syarat Utama untuk Penerbitan SKTP

  1. Data Dapodik sudah valid dan terbaru

    Pastikan data beban mengajar, NUPTK, sekolah induk, serta status kepegawaian sudah benar di Dapodik.
  2. Jam mengajar sesuai ketentuan
    Minimal beban mengajar guru adalah 24 jam tatap muka per minggu (atau setara sesuai ketentuan khusus).
  3. Sudah memiliki NUPTK aktif

    SKTP tidak bisa diterbitkan tanpa NUPTK yang valid dan terdaftar di sistem GTK.
  4. Status kepegawaian terverifikasi

    Pastikan status PNS, PPPK, atau guru tetap yayasan (GTY) sudah terinput dengan benar di Dapodik.
  5. Kehadiran dan kinerja sesuai standar

    Absensi dan hasil penilaian kinerja guru (PKG) memengaruhi validasi SKTP.

Baca Juga: TPG Triwulan IV Belum Cair? Cek Apakah SKTP Anda Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Langkah Cepat Menerbitkan SKTP

1. Periksa Data di Info GTK

Langkah pertama adalah membuka website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Login menggunakan akun PTK yang terdaftar, kemudian cek status validasi data. Jika ada keterangan "Data Belum Valid", segera lakukan perbaikan di Dapodik.

2. Update Dapodik dengan Data Terbaru

Perubahan data hanya bisa dilakukan melalui operator sekolah. Pastikan data yang salah diperbaiki dan sinkronisasi Dapodik dilakukan sebelum batas waktu verifikasi.


Berita Terkait


News Update