POSKOTA.CO.ID - Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan tahapan penting untuk guru yang akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tanpa SKTP proses pencairan TPG bisa tertunda, oleh karena itu penting untuk mengetahui cara cepat penerbitan SKTP tahun 2025
SKTP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderak GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Fungsi utama SKTP adalah sebagai dasar hukum pencairan TPG bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti beban mengajar, kehadiran, dan validasi data.
Tanpa SKTP, dana TPG tidak akan bisa disalurkan ke rekening guru, meskipun datanya sudah masuk di sistem.
Berikut adalah syarat agar SKTP cepat diterbitkan.
Syarat Utama untuk Penerbitan SKTP
- Data Dapodik sudah valid dan terbaru
Pastikan data beban mengajar, NUPTK, sekolah induk, serta status kepegawaian sudah benar di Dapodik. - Jam mengajar sesuai ketentuan
Minimal beban mengajar guru adalah 24 jam tatap muka per minggu (atau setara sesuai ketentuan khusus). - Sudah memiliki NUPTK aktif
SKTP tidak bisa diterbitkan tanpa NUPTK yang valid dan terdaftar di sistem GTK. - Status kepegawaian terverifikasi
Pastikan status PNS, PPPK, atau guru tetap yayasan (GTY) sudah terinput dengan benar di Dapodik. - Kehadiran dan kinerja sesuai standar
Absensi dan hasil penilaian kinerja guru (PKG) memengaruhi validasi SKTP.
Baca Juga: TPG Triwulan IV Belum Cair? Cek Apakah SKTP Anda Aktif atau Tidak, Ini Caranya
Langkah Cepat Menerbitkan SKTP
1. Periksa Data di Info GTK
Langkah pertama adalah membuka website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Login menggunakan akun PTK yang terdaftar, kemudian cek status validasi data. Jika ada keterangan "Data Belum Valid", segera lakukan perbaikan di Dapodik.
2. Update Dapodik dengan Data Terbaru
Perubahan data hanya bisa dilakukan melalui operator sekolah. Pastikan data yang salah diperbaiki dan sinkronisasi Dapodik dilakukan sebelum batas waktu verifikasi.
