TPG Triwulan IV Belum Cair? Cek Apakah SKTP Anda Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Jumat 31 Okt 2025, 14:00 WIB
Cara cek apakah SKTP aktif atau tidak untuk pencairan TPG Triwulan IV.(Sumber: Youtube/@ngapakmedia)

Cara cek apakah SKTP aktif atau tidak untuk pencairan TPG Triwulan IV.(Sumber: Youtube/@ngapakmedia)

POSKOTA.CO.ID - Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib untuk memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP menjadi dasar utama untuk proses pencairan tunjangan, sebab hanya guru yang memiliki SKTP aktif yang berhak untuk menerima TPG sesuai dengan periode yang berjalan.

Namun, masih banyak guru yang belum mengetahui cara untuk mengecek SKTP secara online melalui laman info GTK.

Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai SKTP mulai dari cara pengecekan dan fungsinya. 

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025 Sesuai SKTP, Uang Langsung Masuk Rekening

Apa Fungsi Utama SKTP?

SKTP sebagai bukti bahwa guru berhak untuk menerima TPG pada periode tertentu dan menjadi dasar pencairan dana tunjangan dari pemerintah pusat ke daerah.

Menunjukkan status validasi data guru di sistem Info GTK dan Dapodik.

Membedakan guru yang layak (valid) dan belum layak (belum valid) untuk menerima tunjangan.

Jadwal Penerbitan SKTP

SKTP ini diterbitkan dua kali dalam satu tahun dan menyesuaikan periode semester dan validasi data di Dapodik serta info GTK

Namun dengan catatan, Jika data guru belum valid saat proses verifikasi, SKTP tidak akan diterbitkan, dan pencairan TPG otomatis tertunda sampai data diperbaiki.

Baca Juga: Cara Cek dan Cetak di Info GTK 2025, Panduan Lengkap untuk SKTP dan Tunjangan Guru

Cara Cek SKTP yang Belum Terbit di Info GTK


Berita Terkait


News Update