POSKOTA.CO.ID - Setiap tahunnya ribuan guru baik golongan ASN atau non-ASN selalu menantikan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP menjadi salah satu syarat utama untuk proses encairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, tidak semua guru langsung mendapatkan SKTP, banyak kasus dimana SKTP tertunda atau belum terbit akibat beberapa permasalahan.
Supaya proses pencairan TPG berjalan lancar, penting untuk setiap guru mengetahui faktor terpenting apa saja yang menentukan terbitnya SKTP melalui sistem di Info GTK.
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) merupakan surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tanpa SKTP, tunjangan profesi tidak akan dicairkan walaupun guru telah memiliki sertifikat pendidik.
Berikut ini adalah faktor-faktor utama yang mempengaruhi cepat atau lambatnya penerbitan SKTP berdasarkan ketentuakn Ditjen GTK dan Dapodik.
Baca Juga: Pencairan Insentif Guru Honorer 2025 Dimulai Agustus? Simak Syarat Penerima dan Cara Cek di Info GTK
7 Faktor Penting Penerbitan SKTP Guru di Info GTK
1. Validitas Data di Dapodik
Faktor paling penting adalah validitas data guru yang terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
SKTP hanya akan terbit jika semua informasi guru, seperti NUPTK, NIP, status kepegawaian, tempat tugas, beban mengajar, serta sertifikasi sudah benar dan terverifikasi.
