Purbaya Ungkap Jadwal Resmi! Ternyata Rapel Pensiunan dan Kenaikan Gaji Bukan Cair di November?

Jumat 24 Okt 2025, 08:24 WIB
Jadwal Baru Pencairan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Gaji ASN Resmi Diumumkan Purbaya (Sumber: Instagram)

Jadwal Baru Pencairan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Gaji ASN Resmi Diumumkan Purbaya (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Pernyataan “akan naik enggak, Pak?” yang muncul dalam dialog tentang kenaikan gaji bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tampak mencerminkan ketidakpastian yang masih meliputi kebijakan kenaikan gaji/pendapatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

1. Kondisi Terkini Kebijakan Kenaikan Gaji ASN

Melansir dari channel Youtube @Polynews, kabar soal kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, menjadi salah satu isu yang ramai dibahas. Beberapa poin utama:

  • Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025) yang diteken 30 Juni 2025, disebutkan poin “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara”.
  • Meskipun demikian, pemerintah menyatakan bahwa suatu keputusan rinci mengenai persentase kenaikan dan tanggal pencairan belum dibahas atau disepakati secara final.
  • Beberapa media menyebut angka persentase kenaikan (misalnya 8 %, 10 %, 12 %) berdasarkan interpretasi lampiran Perpres atau simulasi.
  • Di sisi lain, terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa naik-turunnya gaji pokok PNS juga bergantung pada golongan pangkat, masa kerja, tunjangan, dan regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang diubah dari PP sebelumnya.

Dengan demikian, meskipun ada “arah” kebijakan untuk kenaikan, kenyataannya masih terdapat “tanda tanya” besar mengenai detail dan implementasi.

Baca Juga: Fraksi PSI Dorong Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045

2. Rincian Regulasi dan Mekanisme Penggajian PNS

Untuk memahami peluang kenaikan gaji ASN/PNS, penting memahami kerangka regulasi serta mekanisme terkait gaji pokok dan penghasilan mereka.

2.1 Gaji Pokok dan Penghasilan PNS

PNS mendapatkan gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan ruang, masa kerja, dan pangkat. Sebagai contoh:

  • Berdasarkan PP 5/2024, gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0–1 tahun adalah Rp 2.785.700.
  • Struktur lainnya diatur dalam peraturan teknis seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.

2.2 Regulasi Kenaikan Gaji ASN – Perpres 79/2025

Perpres 79/2025 bukan secara eksplisit hanya “kenaikan gaji PNS”, tetapi termasuk “pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025” yang di dalam lampirannya disebut program untuk menaikkan gaji ASN/terkait TNI/Polri.
Poin penting:

  • Angka persentase tidak selalu disebut secara definitif dalam lampiran regulasi tersebut.
  • Pencairan atau rapel (akumulasi) kenaikan gaji bisa saja dilakukan setelah regulasi dan penetapan anggaran.

2.3 Faktor-Penentu Kenaikan, Realisasi & Hambatan

Beberapa faktor yang memengaruhi realisasi kenaikan gaji ASN/PNS antara lain:

  • Kemampuan fiskal negara: Pemerintah menyebut bahwa kenaikan gaji harus memperhitungkan keuangan negara dan alokasi anggaran.
  • Skema total reward berbasis kinerja: Tidak hanya gaji pokok, tetapi penghargaan/insentif kinerja akan mulai diperhitungkan sebagai bagian dari sistem penggajian ASN.
  • Kesiapan implementasi teknis: Penetapan regulasi hanyalah langkah awal—pusat ke daerah, instansi terkait, sistem penggajian, databank ASN/PPPK, semuanya harus sinkron.
  • Spekulasi dan hoaks: Misalnya, isu kenaikan 16 % yang ramai beredar ternyata belum dibahas secara resmi.

3. Berapa “Peluang” Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan?

Mengingat dialog awal yang menyebut “Peluangnya berapa kita enggak tahu”, berikut analisis peluang dari perspektif data dan regulasi.

3.1 Analisis Berdasarkan Persentase

Berdasarkan media dan regulasi:

  • Beberapa berita menyebut persentase 8 % untuk golongan I & II, 10 % golongan III, 12 % golongan IV.
  • Namun, lembaga resmi menyatakan belum ada angka final.

Jadi, peluang kenaikan bisa di angka tersebut, tapi tidak bisa dianggap pasti.

3.2 Peluang Berdasarkan Timeline

  • Tanggal efektif kebijakan: mulai berlaku Oktober 2025 untuk kenaikan gaji ASN menurut beberapa pemberitaan.
  • Pembayaran rapel mungkin dilakukan beberapa bulan setelah.
  • Tetapi, belum semua tahapan pembahasan selesai—mengindikasikan ada hambatan dalam realisasi penuh.

3.3 Peluang Ditolak atau Ditunda

  • Karena faktor fiskal/anggaran, pemerintah memberi sinyal bahwa kenaikan tidak serta-merta langsung semua sektor atau golongan.
  • Bahkan dinamika sumber anggaran atau perubahan prioritas bisa menyebabkan penundaan atau skema berbeda.

3.4 Kesimpulan Peluang


Berita Terkait


News Update