JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
JPU KPK menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019 hingga 2022.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Ira Puspadewi selama 8 tahun dan 6 bulan," kata JPU KPK dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis. 30 Oktober 2025.
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa Ira membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga: Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Menurut JPU KPK, pidana penjara tersebut dituntut setelah mempertimbangkan beberapa hal di antaranya yang memberatkan yaitu terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap JPU KPK.
Selain Ira Puspadewi, JPU KPK juga menuntut Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU KPK berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah memenuhi rumusan delik atau unsur pasal yang didakwaan yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK.
