Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kamis 30 Okt 2025, 20:31 WIB
Terdakwa Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP usai pembacaan tuntutan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Terdakwa Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP usai pembacaan tuntutan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut terdakwa Ira Puspadewi bersama Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,253 triliun terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019-2022.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Muda dan Perangi Korupsi

"Rinciannya yaitu nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun," kata JPU KPK.

Akibatnya, lanjut JPU KPK, para terdakwa telah memperkaya Adjie sebagai pemilik dan Beneficial Owner PT JN sebesar Rp1,25 triliun.

Menanggapi tuntutan JPU KPK itu, Soesilo Aribowo, SH, salah satu dari tim penasihat hukum para terdakwa membantah kliennya memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

"Soal berbelit-belit, tidak pernah mempersulit persidangan," ujarnya.

Begitu juga dengan tuntutan JPU KPK dinilai Soesilo cukup berat. "Nanti akan kita sampaikan lebih jelasnya dalam pembelaan," ucapnya singkat.


Berita Terkait


News Update